Jumat, 13 Oktober 2023...
Dalam upaya Penegakan Perda No. 21 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Persampahan/ Kebersihan/ dan pertamanan di TPS Teluk Tiram Satpol PP Kota Banjarmasin melaksanakan Yustisi di TPS yang berlokasi di RT 13 Kelurahan Teluk Tiram.
Berdasarkan Perda 21 Tahun 11 Tentang Pengelolaan Persampahan/ Kebersihan/ dan pertamanan jam yang ditetapkan adalah Pukul 20.00 WITA s/d 06.00 WITA.
Didampingi Lurah dan jajaran serta RT di Kelurahan Teluk Tiram, Satop PP Banjarmasin berhasil meyustisi beberapa Paman Gerobak dan masyarakat yang kedapatan membuang sampah di lokasi tersebut tidak pada waktu yang sudah di tentukan.
Pada giat tersebu didapati juga banyak tumpukan barang pemulung di TPS Teluk Tiram, atas dasar tersebut para pelaku diberikan peringatan dan kedepannya yustisi akan terus dilaksanaka dan jika kedapatan pelanggar akan diberikan sanksi tegas.
Perwakilan masyarakat menyampaikan harapannya, agar kedepannya DLH dapat memberikan upaya-upaya kongkret dalam penanggulangan sampah di TPS Teluk Tiram.