Meninjau Masyarakat yang akan Melaksanakan Resepsi Pernikahan Dilokasi Rt 15, secara langsung Lurah  Teluk Tiram dan kasi terantib memberikan ttg adanya larangan PPKM Level 4 untuk Pelaksanaan Resepsi Tersebut



Komentar

Postingan populer dari blog ini

KERJA SAMA REKANAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI KALIMANTAN SELATAN DAN PT. KARVAK NUSA GEOMATIKA